REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta sudah rampung. Keduanya, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (AWJ) dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro (TPT), pun akan segera disidangkan.
"Ya, untuk hari ini kan sudah P-21 AWJ sama TPT," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).
Yuyuk mengatakan, per hari ini juga berkas perkara dan barang bukti keduanya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, JPU akan segera menyusun surat dakwaan. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.
Yuyuk mengatakan, meski berkas kedua tersangka sudah rampung, penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk satu tersangka lainnya, yakni mantan ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi yang juga diperiksa hari ini. "Kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, MSN kan juga hari ini masih diperiksa," kata Yuyuk.
Adapun Sanusi seusai diperiksa KPK mengaku berkas perkara yang disangkakan kepada dirinya belum rampung, berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni AWJ dan TPT. "Belum, ya. Doakan saja," kata Sanusi.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.