Senin 30 May 2016 20:58 WIB

Tersangka Percobaan Suap ke Kejati DKI Segera Disidangkan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Israr Itah
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati (kiri)
Foto: Antara/ Reno Esnir
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan perihal sudah rampungnya berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan percobaan suap PT Brantas Adipraya (BA) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka yakni Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno (DPA) dan diduga perantara suap Marudut (MRD).

"Sudah masuk tahap P21 semua tersangkanya," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).

Yuyuk mengatakan, per hari ini juga berkas perkara dan barang bukti ketiganya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk disidangkan, dimana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

"Ada pelimpahan berkas perkara juga barang bukti dan berkas-berkasnya untuk tersangka SWA, MRD, dan DPA," katanya.

Kendati telah rampung, Yuyuk mengatakan penyidik KPK tetap melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, diketahui juga saat ini belum ada pihak penerima suap yang menjadi tersangka.

Ia juga tidak menampik, fakta-fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Nanti diikuti bagaimana perkembangannya di pengadilan, jika ditemukan ada fakta persidangan baru, kami mungkin membuka lagi lidik untuk kasus itu," katanya.

Termasuk juga kemungkinan peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Kalau ada dibuka penyidikan baru berarti, kalau ditemukan bukti-bukti, ada kemungkinan menetapkan sebagai tersangka baru," kata Yuyuk

Kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Kamis (31/5) lalu. KPK mengamankan tiga orang yakni Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno, serta seorang wiraswasta yang diduga perantara suap, yaitu Marudut.

KPK juga menyita uang sebesar 148.835 dolar AS (Rp 2,03 Miliar) yang diduga merupakan suap. Uang tersebut diduga ditujukan untuk pejabat di Kejati DKl Jakarta melalui Marudut, agar menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga sebagai perantara suap. Namun, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap

Sementara dari pihak Kejati DKI belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, meski KPK telah memeriksa pihak dari Kejati DKI yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKl Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Pemeriksaan KPK kepada keduanya untuk menelisik kedekatan antara Sudung dan Tomo dengan perantara suap, Marudut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement