REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman menjalani pemeriksaan di KPK selama 11 jam. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan Nurhadi usai pemeriksaan. Ia mengaku hanya memberikan keterangan tambahan.
"Tambahan keterangan saja," kata Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).
Nurhadi pun kembali menampik keterlibatannya dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tidak benar itu, tidak," kata Nurhadi.
Nurhadi telah menjalani dua kali pemeriksaan di KPK. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini Nurhadi dikawal ketat orang-orang berseragam putih. Bahkan, ketika keluar dari gedung KPK, Nurhadi langsung digiring masuk ke mobil.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka DAS.
"Benar (diperiksa) Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," katanya.
Nurhadi dinilai mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Nurhadi juga telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Bahkan, ruangan kerjanya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK dan ditemukan uang senilai Rp 1,7 miliar.