REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan melarang Organisasi Masyarakat melakukan sweeping terkait isu komunis. Ia minta semua pihak menahan diri seiring dengan niat pemerintah yang ingin menuntaskan kasus yang disebut pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Luhut mengatakan, tak dibenarkan adanya sweeping dan kekerasan mengatasnamakan pembersihan isu komunis. Sebab, hal tersebut merupakan tupoksi aparat penegak hukum yang diamanatkan Undang-undang.
"Gak boleh. Sekarang kita tegas. Itu gak boleh sweeping, kekerasan mengatasnamakan apapun itu tidak boleh," ujar Luhut kepada Republika.co.id, Selasa (31/5).
Luhut juga mengatakan, Kapolri sudah mengeluarkan Telegram Rahasia yang memang melarang adanya bentuk sweeping dan kekerasan yang berujung pada konflik di tengah isu komunis yang sedang menyeruak hari ini. "Di TR Kapolri sudah ada dan sudah jelas. Jadi tidak boleh sweeping," ujar Luhut.
Namun, ia tak menampik jika memang ada pihak yang beranggapan negatif dan khawatir akan kebangkitan PKI. Ia menilai, tak perlu sampai ada kekhawatiran tersebut. Sebab, semuanya sudah menjadi kontrol pemerintah.
Ia menilai, baju bertuliskan atau berlambang PKI tidak boleh disikapi secara represif. Hal ini akan berdampak pada pandangan internasional yang akan mengecap Indonesia sebagai negara yang otoriter.
"Kita harus melakukannya dengan cantik. Kita ngomong tren. Ada rambunya tren. Tapi kalau kelompok besar bukan tren, itu sudah mengarah. Pasti kami tindak," ujar Luhut.