REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memantau siaran 15 televisi nasional selama Ramadhan 1437 Hijriyah. Pemantau tersebut guna memastikan isi siaran sesuai dengan semangat syiar Islam.
Ketua Umun MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan, masyarakat akan dilibatkan dalam pemantauan ini. Masyarakat diminta mengirimkan konten video rekaman siaran televisi ke alamat [email protected]. "Ini sebagai tanggungjawab moral dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa," ujar Ma'ruf, dalam jumpa persnya, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5).
Pemantau ini, menurut Kiai Ma'ruf, akan dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Waktu siaran televisi yang akan mendapatkan perhatian untuk dipantau yaitu sebelum dan sesudah sahur.
Selain itu, sebelum dan sesudah berbuka puasa. Dari waktu prime time tersebut, kata Kiai Ma'ruf, tim akan merekam siaran televisi di jam tersebut untuk melihat pelanggaran yang ada.
Kiai Ma'ruf menjelaskan, dalam hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut dilibatkan. Dia menilai, KPI memilki sumber daya manusia (SDM) serta peralatan yang cukup memadai dalam melakukan pemantau siaran televisi. Menurut Kiai Ma'ruf, hasil pemantaun dalam 10 hari pertama akan langsung diumumkan. Kemudian, pada hari selanjutkan akan diumumkan setelah Lebaran.