Selasa 31 May 2016 15:42 WIB

Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 akan Singgung Rumah MBR

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Rumah Murah (ilustasi)
Foto: Republika/Wihdan
Rumah Murah (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski pemerintah tengah melakukan evaluasi paket kebijakan ekonomi ke-1 hingga ke-12,‎ hal ini tidak menutup kinerja pemerintah untuk menyiapkan paket tambahan atau paket kebijakan ekonomi ke-13. Dua hal yang akan dimasukan dalam paket kebijakan ini adalah kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta peta jalan industri perdagangan elektronik (e-commerce). 

Deputi bidang kordinasi perniagaan dan industri Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian Eddy Putra Irawadi mengatakan, ‎ saat ini standar pembelian rumah melalui kredit belum ada. Hasilnya kredit dan harga standar rumah di setiap daerah belum sesuai. 

Contohnya untuk rumah tipe 21 di Jambi dan Jakarta memiliki persyaratan kredit melalui skema kredit perumahan rakyat (KPR) bersubsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dalam skema ini masyarakat berpengasilan rendah bisa mendapatn bantuang uang muka rumah Rp 4 juta per rumah.

"Gini, setiap rumah dengan tipe sama kan di daerah pasti‎ berbeda harga. Ini harus ada standarnya biar bisa seragam," ujar Eddy, Selasa (31/5).

Eddy menjelaskan, regulasi mengenai perumahan MBR sebenarnya akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid pertama. Namun karena regulasi ini masih dilakukan pembahasan‎ dan uji publik yang belum tuntas maka kebijakan perumahan MBR ini ditunda.

Menurut Eddy, kebijakana pengadaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebenarnya sudah ada di masing-masing pemerintah daerah. Semetara regulasi di pemerintah pusat berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perubahan Rakyat. Artinya akan ada harmoninasi antara kebijakan di pusat dan di daerah sehingga program untuk perumahan MBR bisa berjalan dengan tepat.

"Kalau saya pegawai dengan gaji UMR (upah minimum regional) yang sekian, jangan disamalan dengan orang Jakarta. Ga mampu nanti beli rumah tipe 21. Jadi nanti harus ada ketegorisasi juga. Misal per lokasi dan mengacu pada pertumbuhan ekonomi di daerah setempat," papar Eddy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement