REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai "commitment fee" yang diduga diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba dan hakim ad hoc PN Bengkulu Toton untuk memberikan vonis bebas adalah senilai Rp1 miliar.
"Rp1 miliar untuk vonis bebas," kata Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
Hari ini Janner dan Toton juga pertama kali diperiksa untuk saksi tersangka lainnya. Selain Janner dan Toton, KPK juga memeriksa tiga tersangka lain sebagai saksi yaitu panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan rumah sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Janner dan Toton diketahui kerap berpasangan dan sudah membebaskan 10 orang terdakwa perkara korupsi di PN Bengkulu selama periode 2015-2016. KPK juga sudah menyita mobil Toyota Fortuner milik Janner Purba.
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.
Vonis kasus itu rencananya akan dibacakan pada Selasa (24/5). Kasus tersebut berawal dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen RSMY mengenai honor tim pembina RSUD M Yunus termasuk honor gubernur Bengkulu saat itu Junaidi Hamsyah.
Baca juga, Ketua Pengadilan Negeri di Bengkulu Ditangkap dalam OTT KPK.
Padahal SK itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas yang menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook