REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) La Nyalla Mattalitti berhasil dipulangkan. Saat ini, La Nyalla dalam perjalanan dari Singapura menuju Jakarta.
"Sudah dipulangkan, informasi dari Singapura begitu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/5).
Badrodin menjelaskan, pemulangan La Nyalla telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Agung RI dengan Singapura. Sehingga buronan yang sudah kabur selama dua bulan ini akan langsung diserahkan ke Kejaksaan.
Sementara saat dihubungi secara terpisah, Humas Imigrasi Heru santoso mengatakan La Nyalla pulang dengan menggunakan pesawat GA 835. Dengan rute penerbangan Singapura - Jakarta di Bandara Soekarno Hatta La Nyalla di jadwalkan akan tiba pukul18.30 WIB.
"Yang bersangkutan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik Kejaksaaan," katanya.
Heru menjelaskan La Nyalla sebelumnya diserahkan pada pejabat imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk dilakukan pemulangan ke Indonesia. Namun karena pasport La Nyalla sebelumnya telah habis sejak 30 April 2016 akhirnya dibuatkan pasport baru.
"Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla pada Senin (30/1). Sejak saat itu maka La Nyalla kembali berstatus sebagai tersangka untuk kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Danah Hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar rupiah. La Nyalla diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi membeli saham Bank Jatim pada tahun 2012.