REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti dideportasi dari Singapura, Selasa (31/5). Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah ini sudah diterbangkan ke Indonesia setelah diamankan imigrasi Singapura.
"Pada pukul 16.21 waktu kita, menurut laporan dari lapangan dia (La Nyalla) sudah masuk dalam pesawat (ke Indonesia)," kata Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi saat berkunjung ke kantor Republika, Selasa (31/5).
Menurutnya, La Nyalla ditemani atase imigrasi dan kejaksaan pada saat ketibaan.
La Nyalla menumpang pesawat Garuda GA 835 yang berangkat pukul 17.34 waktu Singapura. Menurut Retno, pemulangan La Nyalla ini merupakan hasil kerja bersama Indonesia dan Singapura.
"Ini kerja bareng, ini kan prosesnya cukup lama juga," kata Retno.
Kedutaan besar Indonesia di Singapura juga turut serta dalam proses deportasi La Nyalla.
La Nyalla tersangkut polemik hukum dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dana hibah. La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Baca: Kapolri: La Nyalla Sudah Dipulangkan