Selasa 31 May 2016 18:40 WIB

Demi Keamanan, La Nyalla akan Langsung Diperiksa di Kejakgung

La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan menyatakan La Nyalla Mattalitti akan langsung diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pascadipulangkannya dari tempat pelariannya di Singapura karena over stay.

"Ya, langsung di Jakarta, nantilah dibawa ke Jawa Timur-nya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung di Jakarta, Selasa (31/5).

Dari informasi yang diperoleh di Kejakgung, La Nyalla dijadwalkan tiba di Gedung Bundar atau kompleks Kejakgung pada Selasa (31/5) pukul 19.00 WIB. Informasi itu juga menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Jakarta mengingat masalah keamanan semata.

Kepala Humas Imigrasi, Heru Santoso membenarkan La Nyalla Mattalitti dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI negara tersebut. "Untuk proses pemulangan ke Indonesia, kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," katanya.

Dikatakan, yang bersangkutan dengan pengawalan petugas imigrasi dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA835 dengan rute penerbangan Singapura-Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.35 waktu setempat dan tiba pukul 18.30 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan, katanya.

Sebelumnya, tiga kali kejaksaan kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun kejaksaan tidak mau mengalah kemudian mengeluarkan sprindik baru dalam kasus yang sama terhadap La Nyalla. Padahal pengadilan sudah melarang dikeluarkannya sprindik baru untuk kasus yang sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement