Polisi Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadhan

Rep: c21/ Red: Muhammad Subarkah

Selasa 31 May 2016 20:05 WIB

Hiburan malam Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto Hiburan malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan 1437 H berjanji akan melakukan patroli untuk mengantisipasi munculnya tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

"Iya pasti, kan kita setiap hari kita lakukan patroli. Bahkan di beberapa tempat para Kapolres akan ikut melakukan pencegahan secara langsung bila ada tempat hiburan yang tidak menghiraukan aturan,’’  ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiarto, Selasa (31/5).

Moechgiarto menuturkan misalkan ada Kapolres atau Kapolsek yang melanggar, maka mereka pasti akan ditindak. Oleh karena itu, dia menekankan kepada semua bawahannya untuk tidak melakukan apa yang telah nyata-nyata dilarang.

"Oh iya pasti. Makanya silahkan, jadi kalau misalnya ada informasi yang sudah kita sampaikan," imbuh dia.

Terkait larangan peredaran miras dan tempat hiburan malam yang kerap melanggar aturan, Moechgiarto menegaskan jajaran Polsek sudah hapal betul dan mengetahui hal tersebut. Sehingga bila ada informasi sekecil apapun informasi masyarakat, maka  akan segera ditindaklanjuti.

"Kalau tidak tindaklanjuti dan ternyata masyarakat melakukan kegiatan sendiri (sweeping karena tempat hiburan malam dibuka) maka Kapolseknya akan saya copot," tegas dia.

Seperti diketahui bahwa tempat hiburan malam yang harus tutup atau diberi tanda merah selama bulan Ramadhan yaitu tempat hiburan yang berdiri sendiri atau tidak digabung dengan keberadaan sebuah hotel.

Hal Itu seperti klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan usaha bar. Namun jika bergabung dengan hotel jam maka jam operasionalnya harus yang diatur dengan mengacu pada pasal 2 ayat (4) Keputusan Gubernur No 98 Tahun 2004.

Terpopuler