Selasa 31 May 2016 21:38 WIB

Hak Nelayan Diminta Segera Dikembalikan

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan
  Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata berharap hak-hak nelayan segera dikembalikan seperti sebelum proses reklamasi Teluk Jakarta dilakukan. Seperti hak akses ke laut dan hak sosial-ekonomi lainnya yang terampas selama proses reklamasi berjalan.

"Kembalikan hak-hak nelayan sesuai dengan keputusan hukum," katanya saat dihubungi, Selasa (31/5).

(Baca: Gugatan Nelayan Terhadap Izin Reklamasi Pulau G Dikabulkan)

PTUN mengabulkan keberatan nelayan terhadap proyek reklamasi. Hakim PTUN setuju dengan nelayan bahwa reklamasi Pulau G bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan tanpa adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil termasuk tidak adanya partisipasi masyarakat dalam hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.