REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudera Ibnu Akhyat mengaku kecewa terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), karena membatalkan izin reklamasi Pulau G.
"Kami kecewa, pasti kita akan melakukan upaya hukum, pasti. Kedua dengan kekecewaan ini berarti investor-investor akan susah percaya lagi kepada pemerintah, kalau begini kan merugikan investor gitu kan," ujarnya menanggapi keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo.
Ia melanjutkan, pihaknya selama ini telah melakukan pembangunan dan sebagainya. Namun, ternyata akhirnya hakim membatalkan izin pembangunan reklamasi Pulau G tersebut.
"Amdalnya ada, cuma tadi pertimbangan majelis hakim bahwa amdalnya keluarnya tidak sesuai dengan prosedur. Amdal ada kita," katanya.
Ibnu mengklaim, para pengusaha sudah melakukan sesuai prosedur atas izin pembangunan tersebut. Namun, lanjut dia, jika dinyatakan cacat maka pihaknya akan kembali ke majelis hakim.
"Kami kan diminta. Kami namanya pengusaha, otomatis apa yang diminta prosedur kita penuhi. Tapi, kalau majelis menilai itu salah, kembali lagi ke majelis," tegasnya.
Menurut para nelayan tradisional yang terkena dampak pembangunan reklamasi tersebut, sebelumnya pihak perusahaan tidak melakukan sosialiasi. Namun, Ibnu kembali mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Sosialisasi kan kita di bulan Oktober apa November gitu, yang di rumah makan itu. Kembali lagi, antara yang setuju dan yang tidak setuju kembali pada orangnya masing-masing," jelasnya lagi.