Selasa 31 May 2016 22:26 WIB

Ini Kronologi Pemulangan La Nyalla

Ketua Kadin Jawa Timur dan sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sempat buron, tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akhirnya berhasil dibawa pulang ke Indonesia. La Nyalla dideportasi dari Singapura, karena melanggar keimigrasian.

Asisten Atase Imigrasi KBRI Singapura, Sandi Andaryadi menjelaskan kronologi pemulangan Ketua Kadin Jawa Timur itu. Awalnya pada pukul 10.30 waktu setempat dihubungi pihak keamanan setempat bahwa La Nyalla melanggar keimigrasian. La Nyalla melanggar keimigrasian yakni tinggal di Singapura melebih batas waktu atau over stay.

"Dia berada di sana sejak tanggal 29 Maret 2016 dan diberikan bebas visa selama satu bulan, yakni sampai 28 April 2016," katanya.

Namun, mantan Ketua Umum PSSI itu selanjutnya tidak melaporkan kepada pihak berwenang hingga harus dilakukan tindakan deportasi.

Untuk proses pemulangan ke Indonesia, kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.

Selanjutnya dengan menggunakan penerbangan pesawat GA835 dengan rute penerbangan Singapura-Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.35 waktu setempat dan tiba di Jakarta pukul 18.30 WIB.

"Selanjutnya diserahkan ke ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, tiga kali kejaksaan kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun kejaksaan tidak mau mengalah kemudian mengeluarkan sprindik baru dalam kasus yang sama terhadap La Nyalla. Padahal pengadilan sudah melarang dikeluarkannya sprindik baru untuk kasus yang sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement