REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattaliti kini tiba di Kejaksaan Agung RI pada Selasa (31/5) malam.
La Nyalla saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kejaksaan di gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan pemeriksaan terhadap La Nyalla harus segara dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
Oleh karena itu setibanya La Nyalla di Bandara Soekarno Hatta langsung dibawa ke Kejagung, Kebayoran baru, Jakarta Selatan.
"Pertama (alasannya) karena malam. Kedua, kan kalau orang ditangkap itu 1x24 jam harus diperiksa, nah kalau (dibawa) ke Kejaksaan Jawa Timur lagi kan repot," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).
Saat ditanyakan apakah dengan melakukan pemeriksaan di Kejagung mengisyaratkan kasus akan dilimpahkan, Armin membantah.
Menurutnya kasus tetap ditangani oleh Kejati Jawa Timur meskipun pemeriksaan kali pertama bagi La Nyalla dilakukan di Kejagung.
Saat ini tambahnya, La Nyalla yang sudah buron selama dua bulan lebih tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Belum dipastikan penyiksaan akan selesai pukul berapa yang pasti La Nyalla akan ditahan di rutan Salemba Cabang Kejagung.
Diketahui La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pertama kali pada 16 Maret 2016. Kemudian La Nyalla dikabarkan telah melarikan diri ke negeri Malaysia kemudian ke Singapura.
Selama masa persembunyiannya, La Nyalla berhasil memenangkan kasus dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebanyak dua kali sidang pra peradilan dimenangkan oleh La Nyalla yang masih menjabat sebagai ketua non aktif PSSI.
La Nyalla menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dana hibah Kadin Jawa Timur. La Nyalla diduga telah memanfaatkan dana sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pribadi yakni membangun Bank Jatim.