Rabu 01 Jun 2016 02:45 WIB

Indonesia-Mesir Bahas Pembentukan Sekretariat Fatwa Internasional

Salah satu fatwa MUI (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Salah satu fatwa MUI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Indonesia melalui Duta Besar untuk Mesir Helmy Fauzy bertemu Imam Besar Dr Shawky Abdul Kareem Allam di kantor Darul Ifta (Lembaga Fatwa Mesir) untuk membahas rencana pembentukan Sekretariat Fatwa Internasional.

 

Menurut keterangan tertulis, Selasa kemarin, dalam pertemuan tersebut Shawky berharap agar ulama Indonesia berpartisipasi dalam Sekretariat Fatwa Internasional dan menjadi bagian dari forum tersebut. Menurut rencana, forum tersebut beranggotakan para ulama dan cendekiawan Muslim dari seluruh dunia.

"Tawaran ini merupakan suatu kehormatan bagi Indonesia jika ada ulama atau cendekiawan Muslim dari Indonesia yang dapat menjadi anggota Sekretariat Fatwa Internasional," kata Helmy usai pertemuan.

Helmy menyambut baik inisiatif Imam Besar Shawky membentuk Sekretariat Fatwa Internasional yang sangat penting dan mendesak dalam dinamika politik internasional yang terjadi saat ini. Ia juga berharap Shawky tidak pernah lelah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat barat tentang Islam karena hingga kini masih banyak kelompok yang melakukan distorsi atas esensi Islam yang sebenarnya.

Selain mendapatkan pelatihan pembuatan fatwa, mahasiswa Indonesia juga akan memiliki pemahaman dan pengetahuan memadai tentang seluk beluk pembuatan fatwa yang benar dan berimbang. 

Beberapa kegiatan Darul Ifta yang terkait dengan penyebaran fatwa antara lain penerbitan majalah ilmiah tentang fatwa dan isu-isu keagamaan, serta penerbitkan buku mengenai 20 isu keagamaan yang ditulis dalam bahasa Arab, Inggris dan Perancis.

Buku-buku ini nantinya akan disebar ke seluruh dunia dengan tujuan untuk penyebaran pemahaman islam moderat bagi para pemuda. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement