Rabu 01 Jun 2016 08:50 WIB

Kalah di Pengadilan Soal Izin Reklamasi, Ini Reaksi Ahok

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Angga Indrawan
  Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PTUN memenangkan gugatan atas SK Gubernur tentang izin proyek reklamasi pulau G. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keputusan hakim PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Basuki alias Ahok merasa tak tertekan meski mengalami kekalahan dalam gugatan tersebut. Ia menjanjikan reklamasi di pulau G masih bisa dikerjakan oleh BUMD DKI.

"Saya kira itu belum incraht ya biarin aja. Buat saya itu enggak ada masalah. Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Kita bisa pakai Jakpro kerjain," katanya.

Ia menyatakan proyek reklamasi masih bisa dilanjutkan meski sudah kalah gugatan. Sebab baginya dalam proyek reklamasi, penghentian sementara hanya dilakukan supaya ada perbaikan amdal.