REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PTUN memenangkan gugatan atas SK Gubernur tentang izin proyek reklamasi pulau G. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keputusan hakim PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Basuki alias Ahok merasa tak tertekan meski mengalami kekalahan dalam gugatan tersebut. Ia menjanjikan reklamasi di pulau G masih bisa dikerjakan oleh BUMD DKI.
"Saya kira itu belum incraht ya biarin aja. Buat saya itu enggak ada masalah. Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Kita bisa pakai Jakpro kerjain," katanya.
Ia menyatakan proyek reklamasi masih bisa dilanjutkan meski sudah kalah gugatan. Sebab baginya dalam proyek reklamasi, penghentian sementara hanya dilakukan supaya ada perbaikan amdal.