Rabu 01 Jun 2016 10:44 WIB

KPK Periksa Istri Sekretaris MA

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yakni Tin Zuraida pada Rabu (1/6). Ia diperiksa sebagai saksi dalan lanjutan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Rabu (1/6).

Yuyuk mengatakan, istri Nurhadi akan dimintai keterangan terkait perkara yang menyeret nama suaminya tersebut. Selain itu, ia juga akan dimintai keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediaman Nurhadi beberapa waktu lalu.

Tin tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB bersama beberapa orang kerabatnya. Ia langsung bergegas masuk ke Gedung KPK dan menolak komentar ketika awak media menanyainya. Adapun selain istri Nurhadi, Tin sendiri diketahui juga merupakan pegawai negeri sipil di MA, ia pada tahun 2014 tercatat sebagai Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA.

Belum diketahui secara pasti apa kaitan Tin dalam kasus ini sehingga diperiksa penyidik. Diduga pemeriksaan Tin ini terkait dengan penemuan uang sebesar Rp1,7 miliar di rumahnya beberapa waktu lalu saat digeledah.

Selain memeriksa istri Nurhadi, penyidik lembaga anti rasuah itu turut memanggil dua orang pekerja di rumah Nurhadi yakni Kasirun alias Jenggot dan Sairi Alias Zahir. Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy.

Sebelumnya, KPK juga telah dua kali memeriksa Nurhadi pada dua pekan sebelumnya, yakni pada Senin 30 Mei 2016 dan Selasa 24 Mei 2016. Namun, tak banyak pernyataan yang dilontarkan Nurhadi usai selesai dari pemeriksaan.

Nurhadi diduga mengetahui perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus dugaan suap yang telah menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Nurhadi juga telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Bahkan, ruangan kerjanya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK dan ditemukan uang senilai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement