REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi salah satu daerah di Indonesia yang masuk tingkat sedang risiko kebencanaan. Hal ini dikarenakan kasus bencana alam di Sukabumi cukup tinggi setiap tahunnya.
"Data terakhir menyebutkan Kota Sukabumi masuk dalam 16 daerah Indonesia yang tingkat risiko bencananya sedang,’’ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zain kepada wartawan Rabu (1/6). Hal ini didasarkan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Jenis ancaman bencana yang terjadi antara lain longsor, gempa bumi, banjir, kekeringan, kebakaran, dan letusan gunung berapi. Hanafie menerangkan, potensi bencana alam ini harus disikapi serius oleh semua pihak dalam bentuk langkah antisipasi. Terutama lanjut dia menggiatkan upaya penurunan resiko bencana di lapangan. Di mana, secara nasional pemerintah menargetkan penurunan resiko bencana skala tinggi dan sedang.
Menurut Hanafie, informasi yang diperolehnya saat ini daerah dengan skala resiko bencana tinggi mencapai 120 daerah. Sementara daerah dengan tingkat risiko bencana sedang mencapai 16 kabupaten/kota. Hanafie mengungkapkan, masuknya Sukabumi sebagai daerah dengan tingkat risiko bencana sedang dikarenakan tingginya kasus bencana.
Pada triwulan pertama 2016 ini saja tercatat sebanyak 57 kasus bencana. Besaran kerugian dari bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp 741 juta.Untuk menurunkan resiko bencana lanjut Hanafie, pemkot memaksimalkan upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan. Selain itu dengan mengalokasikan dana cadangan untuk bencana sebesar Rp 2 miliar per tahunnya.
Kepala Unsur Pelaksana Harian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Asep Suhendrawan menambahkan, instansinya secara rutin menggelar sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Sasarannya adalah masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana dan aparat pemerintah di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Asep mengharapkan, ketika terjadi bencana maka masyarakat bisa mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan diri. Sementara itu aparat pemerintah di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diharapkan bisa membantu penanganan bencana. Misalnya dilatih untuk bisa menggunakan alat pemadam ringan ketika terjadi kebakaran di kantor maupun permukiman warga.