Rabu 01 Jun 2016 15:16 WIB

Akreditasi Bantu Lindungi Pelaku Usaha

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Pelaku usaha kecil menunjukkan produk bolu gulung bermotif songket dan kain jumputan di gerai miliknya di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (6/4).
Foto: Antara/Feny Selly
Pelaku usaha kecil menunjukkan produk bolu gulung bermotif songket dan kain jumputan di gerai miliknya di Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan, akreditasi sebagai piranti global untuk mendukung kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah bantu melindungi pelaku usaha.

Akreditasi diakui oleh berbagai pihak di dunia dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan.

"Bagi pemerintah, akreditasi dapat membantu menyederhanakan dan meringankan beban pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Selain itu juga meningkatkan kinerja pelaku usaha dengan mendorong penggunaan kegiatan penilaian kesesuaian yang dapat dipercaya," katanya, Rabu, (1/6).

Bagi pelaku usaha, ujar Bambang, akreditasi dapat membantu meningkatkan kepercayaan terhadap barang dan jasa yang dihasilkan sehingga menjadi pilihan bagi masyarakat dan memberikan keuntungan ekonomi.

Akreditasi dapat membantu memudahkan dalam menetapkan pilihan terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan berdasarkan pengakuan formal yang diberikan oleh laboratorium, lembaga inspeksi, dan lembaga sertifikasi.

Ia menambahkan, saat ini Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah berhasil memperoleh pengakuan internasional terhadap sistem akreditasi untuk laboratorium uji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi, laboratorium klinik, lembaga sertifikasi sistem manajemen, lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan, lembaga sertifikasi produk, dan lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan.

Plt. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN Donny Purnomo mengatakan, akreditasi merupakan bagian penting dari kegiatan penilaian kesesuaian yang menjadi tugas dan tanggung jawab BSN. Meskipun tugas tersebut tidak secara langsung dilakukan oleh BSN.

BSN, terang Donny, lebih mengembangkan sistem akreditasi secara keseluruhan. Adapun skema akreditasi secara spesifik untuk setiap bidang diputuskan oleh KAN.

Untuk memastikan imparsialitas akreditasi, keputusan dan kebijakan akreditasi dilakukan oleh KAN yang beranggotakan 30 persen pemerintah dan 70 persen swasta. KAN saat ini telah mengakreditasi sebanyak 1.365 Lembaga Penilaian Kesesuaian di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement