Rabu 01 Jun 2016 16:44 WIB

DPR Apresiasi Putusan PTUN Batalkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

"Sebab enggak ada cantolan hukumnya," katanya, Rabu (1/6).

Agus mengatakan SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok tidak sesuai dengan undang-undang. Ia juga yakin dalam reklamasi ada aliran dana yang merugikan negara. Ia berharap penegak hukum untuk fokus terhadap permasalahan reklamasi teluk Jakarta. Karena ia yakin ada peredaran uang dalam reklamasi.

"Kami berharap penegak hukum lebih fokus," ujarnya.

Sebelumnya, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN kemarin, Selasa (31/5). Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement