REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Enam tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap SR (12 tahun), sempat meminta maaf di hadapan para wartawan dan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Para tersangka yang kini ditahan di Mapolrestabes Semarang ini adalah W (17), J (17), L (18), Lb (15), R (14), dan LH (15).Keenamnya sudah mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf.
"Termasuk di hadapan para wartawan, di Mapolrestabes," kata Arist, Rabu (1/6).
Dari pengakuan seorang tersangka J, ia mengenal gadis belia yang menjadi korban kejahatan seksual itu dari Na yang kini masih buron.
Para pelaku perkosaan terhadap bocah kelas SD berinisial SR (12) masuk kategori kejahatan luar biasa. Pelakunya bisa dijerat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SR adalah bocah yang masih duduk di kelas IV salah satu MI di Pedurungan. Dia dilaporkan diperkosa oleh gerombolan anak-anak yang menamakan diri 'geng pemerkosa.' Saat ini, polisi baru menangkap enam orang.