Rabu 01 Jun 2016 18:04 WIB

Pengacara Bantah La Nyalla Bermaksud Kabur ke Luar Negeri

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua Kadin Jawa Timur dan sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan sekaligus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Fahmi Bahmid membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Ia pun menegaskan kepergian La Nyalla ke luar negeri bukan untuk melarikan diri.

"Jadi begini, La Nyalla sudah keluar negeri duluan baru dilakukan pencekalan, setelah dicekal tiba-tiba paspornya ditarik," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6).

Sementara kuasa hukum La Nyalla lainnya, Aristo Pangaribuan mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud melawan hukum. Menurutnya, La Nyalla tidak bisa segera kembali ke Indonesia lantaran paspornya sudah dicabut.

Ia pun menilai ada pihak yang menggunakan hukum untuk menjerat kliennya, sehingga kliennya tidak berdaya. Padahal, sudah jelas-jelas La Nyalla menang di sidang pra peradilan, namun tetap saja kliennya menjadi tersangka.

"Ketika hukum dipakai sebagai alat kekuasaan maka siapapun tidak akan bisa melawan. Hanya ketika putusan pengadilan kemudian juga tidak diindahkan, siapa yang mau melawan?" tegasnya.

Aristo menambahkan kliennya telah siap menjalani persidangan, agar perkara tersebut bisa dibuka secara terang benderang.

Seperti diketahui La Nyalla telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada tahun 2012 pada 16 Maret 2016. Dana tersebut digunakan La Nyalla untuk kepentingan pribadi yakni membeli saham Bank Jatim. Atas perbuatannya La Nyalla dianggap telah merugikan negara hingga Rp 5,3 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement