Rabu 01 Jun 2016 21:19 WIB

La Nyalla tak Takut Meski Seribu Kali Dijadikan Tersangka

La Nyalla Mattalitti saat hendak menjalani pemeriksaan di Kejakgung.
Foto: Mabruroh
La Nyalla Mattalitti saat hendak menjalani pemeriksaan di Kejakgung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti mengaku tidak takut berulang-ulang dijadikan tersangka oleh kejaksaan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru.

"Sampai seribu kali sprindik pun akan kita hadapi sampai ke pengadilan," tegas kuasa hukum Kadin, Aristo, di Jakarta, Rabu (6/1).

Dijelaskan, tiga putusan pengadilan sudah menganulir penetapan tersangka kliennya, tetapi kejaksaan tetap membuat Sprindik baru. Aristo yakin kliennya tidak bersalah dan sudah dibuktikan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kami akan hadapi. Putusan praperadilan kan sudah ada, kemudian ada putusan pengadilan. Di situ dijelaskan bahwa yang bertanggung jawab ada dua nama, Pak Diar dan Pak Nelson," katanya.

Kedua terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada keterlibatan La Nyalla Mattalitti dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dalam putusan kedua terpidana itu tidak menyebut nama La Nyala, tegasnya.

La Nyalla melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar pada 2012 untuk membeli IPO saham Bank Jatim.

Kemudian pihak La Nyalla melakukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali yang tidak menerima atas penetapan sebagai tersangka itu. Pengadilan Negeri Surabaya menerima permohonan praperadilan itu.

Kendati tiga kali dikabulkan, Kejagung tetap bersikeras untuk membawa La Nyalla ke pengadilan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru. Kasus La Nyalla itu merupakan pengembangan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar dan menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terpidana.

Penyidik mengaku menemukan bukti baru adanya penyelewengan dana hibah itu dan menetapkan Ketua Umum PSSI itu sebagai tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement