REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Demi memastikan tingkat keamanan kosumen dalam menggunakan barang elektronik dan IT, Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai harus memuat pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC).
"Alat elektronik yang kita pakai mengeluarkan gelombang elektromagnetik. Misalnya saja, handphone tidak boleh digunakan di dekat alat pacu jantung di rumah sakit, karena akan berbahaya, karena gelombang elektromagnetik itu mengganggu kinerja alat pacu jantung itu," kata Peneliti Utama Elektromagnetik Desain Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Harry Arjadi, di sela-sela seminar LIPI bertajuk Communication Technology on electromagnetic compatibility (EMC) Satellite and Digital TV di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (1/6).
Menurutnya, pada perangkat yang mengandung elektromagnetik. Pengujian EMC dimaksudkan agar efek EMC dapat dikendalikan dari radiasi dan paparan lainnya yang jika keluar bisa membahayakan.
"Alat pacu jantung jika diberi gangguan ponsel kinerjanya bisa lebih cepat. Hal ini berbahaya bagi pasien," ujarnya.
Selain itu, kata Harry, apabila menggunakan ponsel secara berlebihan sangat berbahaya bagi otak pengguna, jika digunakan saat menelpon terlalu lama. Hal itu karena gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan oleh ponsel tersebut dapat mempengaruhi cairan di dalam otak. Jika suhu ponsel meningkat, maka secara otomatis cairan di dalam otak ikut memanas dan tingkat kekentalan cairan di otak tersebut semakin berkurang.
Begitu juga alat elektronik lainnya, tanpa uji EMC akan berbahaya jika dipicu gangguan eksternal. Tanpa adanya pengujian maka tidak dapat diketahui batas aman paparan gelombang elektromagnetik tersebut.
Sementara untuk melindungi hal tersebut maka perlu ada perlindungan interferensi elektromagnetic (keluar) dan perlindungan electromagnetic immunity. Keduanya perlu dilakukan untuk mencrgah terjadinya trouble akibat paparan gelombang elektromagnetik tersebut.
Sebagai contoh lain pelarangan penggunaan ponsel saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU. Hal itu bukan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya peledakan dari BBM tersebut. Melainkan terganggunya mesin elektrik pompa BBM tersebut oleh gelombang elektromagnetik oleh ponsel yang dapat mengganggu kinerja mesin.
"Karena terkena gelombang elektromagnetik, mesin yang harusnya ditekan satu liter keluarnya 10 liter BBM, begitu pula sebaiknya. Itu tentu merugikan konsumen dan pengusaha," katanya.
Memasuki era satelit dan televisi digital peran pengujian EMC sangat penting. Harry menjelaskan, jika satelit tanpa pengujian EMC gelombang frekuensi atau kebutuhan untuk pemanfaatan lainnya akan kacau. Televisi digital pun tanpa uji EMC juga tidak berfungsi optimal dan menganggu perangkat elektronik lainnya.
"Saat ini beberapa alat sudah mengantongi SNI wajib tapi belum khusus EMC seperti mesin cuci, kulkas, pendingin ruangan, kipas angin, audio video, inkubator bayi, dan perangkat meteran listrik. Pemerintah harus membuat regulasi pengujian EMC dan industri harus menjamin alatnya aman," ucap Harry.
Laboratorium EMC LIPI pun telah menguji satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) A2 yang sudah kini sudah mengorbit dan Lapan A3 yang akan segera diluncurkan.
Selain LIPI, beberapa instansi telah memiliki laboratorium EMC seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, PT Dirgantara Indonesia, dan Kementerian Perindustrian. LIPI juga mendorong swasta membangun laboratorium EMC untuk menjawab kebutuhan industri.
EMC adalah kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh atau menghasilkan interferensi (gangguan) terhadap lingkungannya. Sedangkan pengujian EMC berarti suatu pengujian yang melihat apakah suatu produk teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi penggunanya.