REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Mandailing Perantauan (KMP) akan melakukan aksi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (2/6). Mereka kembali menuntut pemerintah mencabut izin PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP).
Kemenko Perekonomian saat ini dipimpin Darmin Nasution yang juga berasal dari Lembah Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatra Utara. KMP akan membawa anggota sekitar 100 orang.
Para perantau asal Mandailing itu menuding perusahaan geothermal tersebut hanya menjadi makelar dan tidak serius menangani proyek panas bumi berkapasitas 450 Mega Watt (MW) di Mandailing Natal. Koordinator pengunjuk rasa Alfian Siregar mengatakan KMP tidak bermaksud menghalang-halangi eksplorasi panas bumi di kampung mereka, sepanjang tidak merusak lingkungan di lima kecamatan di lereng Gunung Sorik Marapi, Mandailing Natal.
"Kami memintapPemerintah mencabut izin PT SMGP adalah untuk mencarikan perusahaan yang serius untuk menanganinya. Kenapa mempertahankan persero yang tidak kredibel,” ujarnya, baru-baru ini.
Dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perenomian, KMP menilai PT SMGP tidak serius menangani proyek panas bumi di Mandailing Natal, setelah mengakuisisi 100 persen peseroan kepada KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) April 2016 yang lalu.
Seperti makelar, pada 2008, perusahaan yang pertama mendatangi Gubernur Sumatra Utara dan Bupati Mandailing Natal adalah PT Supraco, sebuah perseroan di Jakarta, yang mengaku bergerak di bidang panas bumi, padahal tidak lebih dari lembaga trainer SDM di bidang gas.
Pada 2009 PT Supraco merasa memenangkan tender untuk memproduksi listrik 240 MW di lereng Gunung Sorik Marapi. Mengingat Sumut terus-menerus krisis listrik, Gubernur dan Bupati mengisyaratkan memberi IUP.
PT Supraco, kemudian, mencari pemodal dan menemukan seorang bernama Andi Kelana, yang bekerja di PT OTP Geothermal Servis Indonesia, sebuah perusahaan penanaman modal asing, yang berkantor di Singapura. Pada Mei 2010, keempat perusahaan membentuk dua buah perusahaan baru. PT Gheotermal Servis Indonesia (Andy Kelana 5 persen, Origin 45 persen, Tata 45 persen) dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT Supraco lima persen, Origin 45 persen, dan Tata 45 persen).
Dengan semangat Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tanggal 27 Januari 2010 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik di Indonesia, Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada September 2010 kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power.