Kamis 02 Jun 2016 04:30 WIB

Polisi Syariat Aceh Utara Tertibkan Remaja Bolos Mengaji

Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat). Ilustrasi.
Foto: Irwansyah Putra
Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariat). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah/WH) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menertibkan 25 remaja yang bolos mengaji usai Shalat Magrib di empat kecamatan. Kasatpol PP dan WH Aceh Utara Fuad Mukhtar melalui Ketua WH, Tengku Mursalin mengatakan, para remaja bolos itu ditemukan di sejumlah tempat yakni warung intenet dan warung kopi.

Ia menyebutkan, razia itu digelar di Kecamatan Dewantara, Banda Baro, Nisam dan Kecamatan Baktiya. Teungku Mursalin merincikan, ke-25 remaja itu ditangkap 15 orang di Kecamatan Dewantara, 4 orang di Banda Baro, 3 di Nisam dan 3 lainnya di Kecamatan Baktiya.

Selanjutnya, para remaja itu dikumpulkan lalu dibina oleh petugas, agar tidak mengulangi lagi perbuatan serupa di lain waktu. "Ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Aceh Utara No.33 tahun 2014 tentang penguatan syariat Islam. Oleh karena itu, kita mengimbau agar para orang tua dapat memberikan pengawasan terhadap anaknya terlebih mereka yang masih usia sekolah," harapnya.

Teungku Mursalin menambahkan, razia menjelang Ramadan ini digelar secara bersamaan oleh petugas dari masing-masing pos wilayah tugas yang melibatkan sejumlah pihak seperti polisi dan Muspika.

Secara terpisah atau setelah razia ba'da Magrib pada Rabu dinihari, petugas WH juga menggelar razia di kawasan Tanah Jambo Aye, di sana petugas mendapati puluhan remaja seusia sekolah sedang bermain tusot di dua lokasi. "Ketika petugas datang ke lokasi permainan tusot, para remaja itu langsung melarikan diri, hanya sekitar 10 remaja yang berhasil diamankan sekaligus diberi nasihat," kata Teungku Mursalin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement