REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan negara. Ketua BPK Harry Azhar Azis menilai, ada beberapa permasalahan signifikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2015.
''BPK menemukan 14 kelemahan pengendalian intern dan delapan masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan,'' kata Harry dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
Masalahnya, kata Harry, sistem pengendalian intern kebijakan akuntansi pada kementerian/lembaga (KL) dan Bendahara Umum Negara (BUN), belum mengatur secara lengkap mengenai pengakuan dan dokumen sumber pencatatan transaksi akrual.
Lalu, beberapa kebijakan akuntansi penyajian dan pengungkapan pendapatan Laporan Operasional (LO) dan beban pada KL dan LKBUN, belum diatur dan terdapat transaksi/kejadian atau peristiwa yang belum ditetapkan kriteria pengakuannya.
Ia mencontohkan, Kementerian Keuangan belum menetapkan kebijakan akuntansi dan dokumen sumber atas pengakuan pendapatan-LO dan beban dari hibah langsung kas, PNBP/Pungutan yang digunakan langsung, dan pendapatan dan belanja BLU yang belum disahkan.
Masalah lain adalah pengakuan dan penyajian pada LO, Neraca, Laporan Perubahhan Equitas (LPE) atas transaksi yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas belum didukung dengan kebijakan akuntansi tersendiri, terkait transaksi penerimaan migas. Kebijakan akuntansi dan pelaporan atas Program THT dan dana pensiun PNS juga dinilai belum dapat menjamin penyajian beban dan kewajiban yang wajar pada LKPP Tahun 2015.
Ia menambahkan, kebijakan akuntansi terkait penyajian beban dan utang subsidi belum diatur secara lengkap. Kemudian, kebijakan akuntansi atas transfer ke daerah dan dana desa belum memadai untuk menjamin kewajaran pelaporan keuangan berbasis akrual.
''Belum adanya kebijakan akuntansi atas transaksi akrual pada beberapa proses bisnis KL dan BUN, sebagaimana diuraikan di atas berdampak pada belum adanya data yang andal dan dokumen sumber yang digunakan untuk pencatatan dalam pelaporan keuangan,'' ungkap Harry.
Oleh karena itu, ia mengimbau pemerintah perlu segera mengatur kebijakan akuntansi atas permasalahan-permasalahan tersebut. Sehingga, pada pelaporan keuangan tahun berikutnya dapat menyajikan dan mengungkapkan seluruh transaksi akrual yang terjadi pada KL dan BUN.