Kamis 02 Jun 2016 15:39 WIB

Menuju Kota Halal, Industri Kecil Bogor Diharapkan Bersertifikat

Sampel yang diuji di Laboratorium Halal LPPOM-MUI Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Chairul Akhmad
Sampel yang diuji di Laboratorium Halal LPPOM-MUI Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bogor Halal Fair 2016 digelar di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/6) ini untuk  industri kecil menengah (IKM) yang  memperkenalkan produknya. Seiring dengan menuju Bogor Kota Halal, acara tersebut diharapkan mendukung lebih banyak lagi IKM lokal bersertifikat. 

"Karena menuju kota halal, saya berharap lebih banyak lagi kuotanya untuk IKM lokal kita bisa bersertifikat halal," kata Kepala Seksi Kimia Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor Iis Supriatini kepada Republika.co.id saat ditemui saat acara tersebut, Kamis .

Dia menjelaskan, Kota Bogor pada tahun ini memang mendapatkan jatah pendaftaran sertifikat halal sebanyak 50 IKM. Hanya saja, lanjut Iis, baru ada 30 IKM yang mendaftarkan sertifikat halal pada tahun ini. "Seharusnya lebih banyak, IKM di Kota Bogor banyak sekali. Proses sertifikat juga tidak lama hanya sebulan hingga tiga bulan, tergantung sidang fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), " ungkap Iis. 

Dalam acara Bogor Halal Fair, Iis menyatakan ada sebanyak 42 IKM yang mengikuti acara tersebut. Dia menegaskan, semua peserta IKM yang mengikuti acara tersebut sudah mendapatkan sertifikat halal. "Semua IKM sudah bersertifikat halal, kalaupun ada yang belum itu dalam masa perpanjangan karena sebelumnya sudah memiliki sertifikat halal," jelas Iis. 

Bogor Halal Fair 2016 digelar di parkir Giant Taman Yasmin, Kota Bogor mulai hari ini hingga 4 Juni 2016. Beragam bazar produk IKM lokal yang bersertifikat halal hingga perlombaan masak dibuat dalam acara tersebut. 

sumber : Rahayu Subekti
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement