Kamis 02 Jun 2016 15:58 WIB

Daripada Ngotot Reklamasi, DKI Disarankan Benahi Pulau Seribu

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Pulau Seribu
Foto: Indonesiatravel
Pulau Seribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal izin reklamasi sudah cukup obyektif. Mereka beranggapan sebaiknya proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan selamanya.

"Daripada bikin pulau palsu, mending benahi Pulau Seribu. Tidak perlu merusak alam," ujar Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta jangan hanya berpikir untuk orang-orang menengah ke atas saja. Pikirkan juga warga DKI yang berada di golongan ekonomi menengah ke bawah. Putusan PTUN, kata Tigor, sudah menjadi sinyal bahwa proyek reklamasi bermasalah secara administrasi perizinan.

Dia juga menyebut, kemungkinan besar ada isu-isu penting lain yang juga dilanggar seperti mengancam lingkungan hidup dan nelayan di sekitar Teluk Jakarta. "Kalau saya jadi Ahok, saya terima putusan itu dan menghentikannya (reklamasi)," ujar Tigor.

Dia mengkritik pernyataan Ahok yang menyebut bahwa adanya kemungkinan nelayan setempat ditunggangi kepentingan pihak lain. Tigor menyebut cara berpikir Ahok yang seperti itu adalah cara berpikir orde baru. Menurut dia, Ahok harusnya bangga karena masyarakatnya pintar dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa izin reklamasi. "Ahok harus lewat jalur itu juga, jangan malah ribut," kata Tigor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan seluruh pengerjaan proyek pulau buatan itu dihentikan.

Gugatan tersebut diajukan sejak September 2015 oleh ratusan nelayan pantai utara Jakarta melalui wadah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Para nelayan menilai, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok tersebut melanggar sejumlah aturan dan merugikan nelayan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement