Kamis 02 Jun 2016 16:47 WIB

75 persen Industri di Sekitar Citarum Buang Limbah tanpa Proses IPAL

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubenrur Jabar Ahmad Heryawan meninjau tumpukan sampah yang menyumbat aliran anak Sungai Citarum, belum lama ini.
Foto: Humas Setda Jabar
Gubenrur Jabar Ahmad Heryawan meninjau tumpukan sampah yang menyumbat aliran anak Sungai Citarum, belum lama ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Industri di Jawa Barat, khususnya yang berada di sekitaran sungai Citarum, masih banyak yang membuang limbah tanpa pengolahan dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terlebih dulu.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan, secara keseluruhan, hanya 25 persen industri yang dikatakan telah mengolah limbahnya dengan pemanfaatan IPAL. Sedangkan, sisanya membuang limbah seenaknya ke sungai tanpa diproses dengan IPAL.

"Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 75 persen industri di sini langsung membuang limbahnya ke sungai tanpa diolah dulu," tutur dia saat pencanangan Citarum Bestari, di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kamis (2/6).

Pembuangan limbah dari pabrik ke sungai tanpa diproses dengan IPAL, jelas melanggar hukum dan bisa dipidana. Tak hanya itu, Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, juga meminta kepada para pemilik ternak hewan di sekitar aliran sungai Citarum tidak membuang kotoran hewannya ke sungai. Sebab, itu bisa menyebabkan sedimentasi sungai.

Karena itu, lanjut Aher, sebelum dibuang ke sungai, kotoran hewan ternak harus terlebih dulu diolah hingga menjadi pupuk kompos. Pengolahan menjadi pupuk kompos ini, selain tentunya dapat bermanfaat bagi sektor pertanian, juga sebagai langkah upaya menjaga Sungai Citarum agar tidak tercemar.

"Jadi nanti kotoran hewan ternaknya itu tidak dibuang ke sungai tapi melewati proses pengolahan terlebih dulu hingga menjadi pupuk kompos. Dan ini kan berguna untuk sektor pertanian kita," ucap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement