Kamis 02 Jun 2016 16:49 WIB

Sindikat Uang Palsu Dibongkar

Rep: c21/ Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti uang palsu (ilustrasi). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Barang bukti uang palsu (ilustrasi). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran dan penjualan mata uang asing palsu. Sementara tersangka yang diamankan delapan orang, salah satunya adalah wanita.

Kasubdit Ranmor Kanit VI, AKBP Andi Adanan S mengatakan, mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda. "Sarinah, Ragunan dan Blok M Plaza," ujar dia, Kamis (2/6).

Andi menuturkan penangkapan dilakukan dari tanggal 27 Mei - 30 Mei.  Mereka yang ditangkap adalah LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (48) dan seorang wanita YAS (56).

Dia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2016, yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli mata uang asing palsu jenis Dolar Amerika pecahan 100 dolar Amerik. Dari informasi tersebut kemudian anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka LUK dan lKS di KFC Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat. "Dari tersangka LUK dan IKS disita barang bukti uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 996 lembar," terang dia.