REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran dan penjualan mata uang asing palsu. Sementara tersangka yang diamankan delapan orang, salah satunya adalah wanita.
Kasubdit Ranmor Kanit VI, AKBP Andi Adanan S mengatakan, mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda. "Sarinah, Ragunan dan Blok M Plaza," ujar dia, Kamis (2/6).
Andi menuturkan penangkapan dilakukan dari tanggal 27 Mei - 30 Mei. Mereka yang ditangkap adalah LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (48) dan seorang wanita YAS (56).
Dia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2016, yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli mata uang asing palsu jenis Dolar Amerika pecahan 100 dolar Amerik. Dari informasi tersebut kemudian anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka LUK dan lKS di KFC Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat. "Dari tersangka LUK dan IKS disita barang bukti uang dolar palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 996 lembar," terang dia.
Setelah mendapatkan keterangan dari dua orang tersangka, mereka mengaku mendapatkan uang dolar palsu dari tersangka WLM yang beralamat di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini, WLM masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga, Pemilik Uang Palsu Rp 176 Juta Ditangkap.
Tak sampai di sana, lalu pada tanggal 29 Mei 2016 anggota kepolisian berhasil menangkap tersangka DEB, EDG, IGN, dan RUS di Depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Dari keempatnya disita barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan 100 dolar AS. "Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH (Masih buron)," terang dia.
Kemudian pada 30 Mei 2016, petugas juga berhasil menangkap tersangka YAS dan RAY di Blok M Plaza, Jakarta Selatan dengan barang bukti 700 lembar dolar palsu pecahan USD $100. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM (DPO).