Kamis 02 Jun 2016 17:45 WIB

‎DPR akan Panggil Kemenlu Soal Vonis Hukuman Mati Rita

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Poniyem (kiri) didampingi suaminya Sarjono menunjukkan foto anaknya, Rita Krisdianti, TKW yang terancam hukuman mati di Malaysia, saat menggelar aksi penolakan hukuman mati bagi Rita Krisdianti di depan Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (25
Foto: Antara/Siswowidodo
Poniyem (kiri) didampingi suaminya Sarjono menunjukkan foto anaknya, Rita Krisdianti, TKW yang terancam hukuman mati di Malaysia, saat menggelar aksi penolakan hukuman mati bagi Rita Krisdianti di depan Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (25

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I akan memanggil Kementerian Luar Negeri dan perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Pemanggilan ini berkaitan dengan TKI asal Ponorogo, Jawa Tengah, Rita Krisdianti (27), yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

“Selain mendapatkan informasi yang lebih jelas, tujuan pemanggilan kepada Kemenlu ini adalah untuk mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman gantung,” ujar anggota Komisi I DPR RI Darizal Basir di dalam keterangan persnya, Kamis (2/6).

Dalam pemanggilan nanti, dia berharap Kemenlu tidak hanya menjelaskan perihal kasus Rita, tetapi juga kasus-kasus WNI dan TKI lainnya yang juga tengah menanti atau sudah divonis mati. “Jumlahnya mencapai 200-an,” kata Darizal.

Vonis gantung bagi Rita dijatuhkan Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia pada 30 Mei 2016. Rita didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.

Politikus dari Partai Demokrat ini menjelaskan kronologi bagaimana Rita bisa terjebak dalam jaringan narkoba internasional. Rita bukanlah TKI yang bekerja di Malaysia. Ia bekerja di Hong Kong sejak Januari 2013 melalui PJTKI PT Putra Indo Sejahtera, Madiun.

Belum genap tiga bulan bekerja, Rita menerima PHK sepihak dari majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi di Hong Kong pada April 2013. Oleh agen yang menempatkannya, Rita dikirim ke Macau untuk menunggu pekerjaan baru dan visa. Karena tidak ada kejelasan, tiga bulan kemudian Rita memutuskan untuk pulang kampung.

Sewaktu hendak pulang Rita ditawari bisnis jual beli pakaian oleh kawannya. Dia dibelikan tiket dengan rute transit di New Delhi dan Penang. Saat di New Delhi, Rita diberi sebuah koper yang katanya akan diambil oleh seseorang di Penang, Malaysia. Rita dilarang membuka koper tersebut.

Sesampainya di bandara Penang, Rita ditahan oleh petugas bandara karena kedapatan membawa 4 kilogram narkoba dalam koper tersebut. "Rita ini dijebak. Dia korban jaringan peredaran narkoba internasional," kata purnawirawan TNI ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement