REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warga Kampung Dadap dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali dipertemukan oleh lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Kamis (2/6). Namun keduanya belum mencapai kesepakatan dalam hal teknis penataan Kampung Dadap tersebut.
"Untuk substansi dan tujuannya mereka sudah sepakat. Namun warga belum sepakati teknis penataan yang ditawarkan Pemkab Tangerang yang akan memindahkan tempat tinggal mereka," kata Pimpinan ORI Alamsyah Saragih, Kamis (2/6).
Menurut Alamsyah warga Kampung Dadap sepakat mengenai perlunya penataan di kampung mereka. Mereka juga sepakat bahwa perlu adanya peningkatan taraf perekonomian warga setempat, seperti yang direncanakan oleh Pemkab Tangerang. Akan tetapi, warga tidak bersedia jika tempat tinggal mereka harus dipindahkan.
Warga Kampung Dadap, kata Alamsyah, hanya menginginkan penataan kampung, jika ada rumah yang buruk maka diperbaiki oleh Pemkab Tangerang. Demikian pula dengan perbaikan layanan dasar di kampung mereka.
Dan, tentunya mereka juga menyepakati jika akan dilakukan pembangunan tempat-tempat yang bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian warga setempat. Misalnya wisata kuliner, tempat pelelangan ikan, dan wisata pantai.
Selain itu Alamsyah juga menjelaskan warga Dadap menginginkan untuk dilibatkan Pemkab Tangerang dalam membuat master plan penataan kampung mereka.
Sementara itu Pemkab Tangerang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad juga menyepakati bahwa akan melibatkan warga Dadap saat perancangan master plan. Untuk saat ini, Pemkab Tangerang baru membuat pra-master plan saja.
Karena tidak adanya kesepakatan, Alamsyah menyatakan saat ini tahap konsiliasi dari ORI sudah dinyatakan selesai. Kemudian untuk tahap selanjutnya ORI akan merumuskan rekomendasi bagi kedua belah pihak sebagai langkah dalam proses penataan Kampung Dadap tersebut. Diharapkan semua pihak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut.