REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang siswi kelas VI asal Penggaron, Kota Semarang, menjadi korban pemerkosaan enam orang yang menamakan diri "Gang Rape".
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (Kanit PPA) Satreskrim Polretabes Semarang AKP Kumarsini mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan atas kasus ini. Salah satunya adalah menyelidiki tiga lokasi korban diperkosa.
Berdasarkan keterangan para tersangka, lokasi pertama tempat pemerkosaan adalah di sebuah gubuk yang berada di persawahan Jalan Kol Sugiono, Kelurahan Pedurungan Lor, Plamongan Sari Raya.
"Sempat ada kesulitan karena lokasi sudah berubah. Gubu bambu ini telah dirobohkan karena terkena proyek," ujarnya.
Ia melanjutkan, lokasi kedua diduga kuat dilakukan di tengah pepohonan pisang di sekitar depo pasir, tak jauh dari lokasi pertama. Sedangkan, lokasi ketiga adalah di dalam kamar rumah salah satu pelaku berinisial NM yang berada di Jalan Plamongan Sari, RT 02, RW 12, Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kamar yang diduga digunakan sebagai lokasi persetubuhan itu tidak luas. Hanya ada kasur, televisi 14 inci, dan sebuah pengeras suara yang berukuran lumayan besar.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ini. Berdasarkan informasi awal, tindak pencabulan ini dilakukan oleh 21 orang. Dari hasil penyelidikan polisi, sementara ada delapan pelaku dan enam di antaranya sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Keenamnya adalah Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19). Sedangkan, tiga pelaku di bawah umur masing-masing IA (16), RS (17), dan MA (15).
Hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung dan berkas di-split menjadi lima berkas. Untuk pelaku di bawah umur dipisahkan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. "Masih ada dua tersangka yang sedang diburu, salah satunya NM," ujarnya.