Kamis 02 Jun 2016 19:28 WIB

TKI Tervonis Mati di Malaysia Terjebak karena Keluguannya

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Poniyem didampingi suaminya Sarjono menunjukkan foto anaknya, Rita Krisdianti
Foto: Antara/Siswowidodo
Poniyem didampingi suaminya Sarjono menunjukkan foto anaknya, Rita Krisdianti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Darizal Basir mengatakan, Rita Krisdianti (27 tahun) dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba internasional karena keluguannya. Rita adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Tengah, yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia dan akan segera digantung.

“Dia dimanfaatkan karena keluguan, kepolosan, dan keterdesakkan ekonomi. Pola-pola seperti ini lazim digunakan dalam jaringan perdagangan narkoba internasional,” ujarnya, Kamis (2/6).

Politikus Partai Demokrat itu mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang langsung mengajukan banding. Upaya Kemenlu tersebut merupakan wujud nyata perlindungan dan kepedulian negara terhadap warga negeri Indonesia (WNI) di luar negeri.

Pada dasarnya, Indonesia menghormati kedaulatan hukum Malaysia. Selain Indonesia, Malaysia juga merupakan salah satu negara yang memberikan ancaman pidana mati bagi para penyelundup narkoba. Tetapi Darizal menyayangkan Majelis Hakim Malaysia yang tidak mengangkat fakta-fakta yang ada ke persidangan.

Menurut dia, bukti-bukti tersebut diantaranya adalah Rita tidak mengetahui isi tas yang dibawanya, serta adanya orang lain yang terlibat. Pengadilan tidak pernah menghadirkan orang-orang tersebut dalam persidangan. "Nah tugas Kemenlu dalam banding nanti adalah bagaimana meyakinkan pengadilan Malaysia untuk melihat fakta-fakta lain yang ada sehingga Rita bisa lolos dari hukuman mati," ujarnya.

Komisi I akan memanggil Kemenlu dan PT Putra Indo Sejahtera yang merupakan perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirimkan Rita ke Hong Kong. Komisi I akan meminta pertangungjawaban pada PJTKI terkait Rita tidak mendapatkan pekerjaan selama berbulan-bulan di Hong Kong.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement