REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pihak kepolisian terus memburu beberapa orang pelaku lain yang ikut memperkosa SR (12), siswi kelas IV sebuah MI di Penggaron, Kota Semarang. Salah satu yang tengah diburu adalah NM.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (Kanit PPA) Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Kumarsini mengatakan selain memperkosa, NM diketahui juga meminta uang kepada anggota 'Gang Rape' atau geng pemerkosa lainnya, jika ingin memperkosa bocah SR.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan RS (17), salah satu pelaku yang telah ditangkap. RS mengungkapkan, ia diminta datang ke sebuah gubug yang berada di Jalan Kol Sugiono, Kelurahan Pedurungan Lor, Plamongan Sari.
Saat tiba di lokasi tersebut, NM sudah ada bersama korban yang sudah tanpa busana. NM kemudian meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada SR, sebelum ia memperkosa korban.
Sementara Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Sukiyono mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan human trafficking dalam kasus ini.
Sebab ada pengakuan beberapa tersangka jika NM meminta bayaran kepada pelaku lain yang ingin menyetubuhi korban.
"Masih ada tersangka yang sedang diburu, salah satunya NM. Tersangka ini disebut- sebut menerima uang dari enam tersangka kini yang kini sudah ditangkap," ujarnya.
Ia menambahkan dari hasil penyelidikan polisi, sementara ada delapan pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Enam diantaranya sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang.
Keenamnya adalah Wahyu Adi Wibowo (36), Johan Galih Dewantoro (19), dan Lutfi Adi Prabowo (19). Sedangkan tiga pelaku di bawah umur masing- masing IA (16), RS (17), dan MA (15).
Hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung dan berkas displit menjadi lima berkas. Untuk pelaku di bawah umur dipisahkan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Karena perlakuan pelaku dewasa dan anak-anak berbeda.