Jumat 03 Jun 2016 02:35 WIB

Penyelesaian Kasus 65, Luhut: Kita akan Gabungkan Dua Rekomendasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Winda Destiana Putri
 Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memberikan keterangan pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat seperti pembantaian massal 65 terus bergulir.

Setelah pemerintah melakukan simposium untuk menyelesaikan hal tersebut, muncul simposium tandingan dari pihak purnawirawan TNI AD. Untuk menengahi masalah itu, Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan akan mengabungkan dua rekomendasi tersebut.

Luhut mengatakan, pihaknya akan menerima rekomendasi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang saat ini masih diselesaikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sedangkan dari pihak kontra, yaitu purnawirawan TNI AD juga memberikan rekomendasi. Luhut akan mengkaji dua rekomendasi tersebut dan membuat kesimpulan.

"Saya akan baca dua duanya, saya juga akan kaji lagi dengan meminta pendapat para ahli," ujar Luhut, Kamis (2/6).

Luhut mengatakan, pihaknya akan menuliskan sendiri rekomendasi tersebut yang diambil dari dua pihak. Lalu ia akan memberikan rekomendasi rumusan tersebut ke Presiden.

Sebelumnya, pihak purnawirawan TNI AD sempat tak sepakat dengan langkah pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Akhirnya mereka membuat simposium tandingan dengan isi bahwa mereka menolak adanya penyelesaian kasus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement