REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) masih memformulasikan payung hukum yang akan digunakan untuk rencana rasionalisasi 1 juta pegawai negeri sipil (PNS). Kemenpan RB telah punya kriteria dalam menentukan PNS mana yang akan terkena rasionalisasi.
"Saat ini masih dalam pembahasan, termasuk menyiapkan payung hukumnya. Kebijakan ini tengah diformulasikan yang nantinya dalam bentuk peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permenpan RB) tentang percepatan penataan PNS," ujar juru bicara Kemenpan RB Herman Suryatman.
Herman melanjutkan, setelah permenpan RB terbentuk, tahap berikutnya adalah pembentukan tim percepatan penataan PNS, baik di pusat maupun daerah. Tim ini akan terdiri atas pejabat yang memegang bidang kepegawaian. "Mereka nantinya akan melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pemetaan PNS," ucapnya.
Herman mengatakan, PNS akan dipetakan dalam empat tingkatan untuk menentukan rasionalisasi. Ia menjelaskan, ada empat kuadran PNS yang merupakan peta dari kompetensi, kinerja, dan produktivitas PNS.
"Kuadran satu yang kriteria kompetensi dan kualifikasi baik, serta kinerja baik. Untuk kriteria ini, pemerintah akan mempertahankan, mengembangkan, dan mempromosikan PNS tersebut untuk naik jabatan," katanya.
Selanjutnya, yaitu PNS yang berkompetensi dan berkualifikasi baik tetapi kinerjanya kurang. PNS seperti ini akan dimutasi dan diberikan pembinaan agar lebih baik.
Kemudian kuadran tiga, yakni PNS dengan kompetensi dan kualifikasi rendah tetapi berkinerja baik. Pada PNS berkualifikasi seperti ini, pemerintah akan memberikan diklat dan pelatihan agar bisa diperbaiki.
Sementara, kuadran empat, PNS yang berkompetensi dan berkualifikasi rendah serta kinerjanya buruk. "Nah, jangan lupa yang didorong untuk dirasionalisasi itu yang masuk kuadran empat ini. Untuk itu, rasionalisasi nanti memang harus hati-hati agar tepat sasaran," katanya lagi.