REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung tidak tertutup kemungkinan mengambil alih penanganan perkara La Nyalla Mattaliti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
"Kalau memang dipandang perlu ya diambil, tapi kita melihat sekarang ini Kejati Jatim masih mampu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Namun yang jelas, ia menambahkan pihaknya tetap akan mensupervisi atau mengawasi penanganan perkara tersebut.
Ia meyakini penyidik sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat La Nyalla seperti saksi sudah diperiksa termasuk dengan surat-surat atau dokumen yang ada.
"Kemudian ada petunjuk-petunjuk, itu kan semuanya alat bukti," tegasnya.
Saat ditanya La Nyalla memiliki kerabat di Mahkamah Agung yang berimbas pada tiga kali permohonan praperadilannya selalu dikabulkan, ia berkelit soal itu tanyakan saja pada MA.
"Kita berharap (MA) tidak seperti itu, kita ini aparat penegak hukum tentunya harus menjunjung tinggi etika dan martabat sebagai penegak hukum, tidak boleh mencampuradukan keluarga dengan tugas dan tanggung jawab yang kita miliki, paparnya.
Persoalan kekerabatan itu, kata dia, jangan ditanyakan pada dirinya. "Jadi saya harapkan menjunjung tinggi objetifitas personalitas dan proporsionalitas," katanya.
Dalam kasus La Nyalla itu, kejaksaan tidak tertutup kemungkinan juga akan bekerja sama dengan KPK. "KPK kan memiliki supervisi, tapi untuk saat ini mampu kita selesaikan sendiri," katanya.