Jumat 03 Jun 2016 09:56 WIB

Kiprah Ajengan Ahmad Sanusi dan KH Wahid Hasyim Dalam Sidang BPUPKI

SIdang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Foto: wikipedia
SIdang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

REPUBLIKA.CO.ID, Pada 13 Juli 1945 dimulai Rapat Besar Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) guna mendengarkan laporan dan mengesahkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Rapat berlangsung maraton dari 13 sampai 16 Juli, sejak pagi hingga hampir tengah malam.

Selaku ketua Panitia Perancang UUD, Ir Sukarno melaporkan hasil kerjanya kepada Rapat Besar berupa Rencana Pernyataan Kemerdekaan yang merupakan cikal bakal Pembukaan UUD.

Betapa pun Sukarno meyakinkan peserta rapat Dokuritsu Zjunbi Tjoosakai (BPUPKI) agar menerima hasil kerja Panitia Perancang Sembilan Orang (kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan) sebagai kompromi terbaik antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan, pro-kontra tetap muncul juga.

Keberatan muncul terutama terhadap rumusan: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement