REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas. Penyusunan diserahkan ke Badan Keahlian DPR untuk penyusunan pasal-pasal soal Migas. Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan, saat ini aspirasi dan masukan dari fraksi-fraksi di DPR sedang disusun untuk dapat diakomodir dalam draf RUU Migas.
“Rencana pekan depan kami (Komisi VII) akan rapat dengan Badan Keahlian DPR yang menyusun pasal, masih banyak aspirasi dan usulan dari fraksi yang belum terakomodir,” ujar Kurtubi pada Republika.co.id, Jumat (3/6).
Menurut politikus Partai Nasdem tersebut, pembahasan RUU Migas masih jauh. Sebelum masuk finalisasi di Badan Legislatif DPR, Komisi VII dan Badan Keahlian DPR perlu menyusun draf awal RUU ini. RUU Migas direncanakan akan menjadi RUU inisiasi DPR. Menurut Kurtubi, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk segera menyelesaikan RUU Migas agar segera dapat diterapkan.
“Semangatnya dibahas dengan pemerintah semakin cepat,” ujar dia.
Ada beberapa persoalan pokok yang akan dimasukkan dalam draf RUU yang disusun DPR. Misalnya soal siapa pengelola minyak dan gas yang ada di Indonesia. Sebelum SKK Migas dibubarkan, pengelola seluruh potensi minyak di Indonesia adalah SKK Migas melalui BP Migas.