REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi aturan pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pakar neurosains dari University of California, Irvine, Amerika Serikat (AS), Taruna Ikrar mengaku sepakat dengan aturan tersebut. Menurut dia, predator seksual pantas diberi hukuman berat, termasuk kebiri kimiawi.
“Jadi saya setuju hukuman kebiri itu. Karena, untuk pembelajaran (efek jera). Tapi yang paling penting menurut saya, bagaimana mencegah orang-orang di masa depan untuk tak berbuat seperti itu (kekerasan seksual),” ucap Taruna Ikrar saat ditemui di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (3/6).
Dia menegaskan, predator seksual terjadi lantaran pelakunya terbiasa menonton tayangan yang mengumbar pornografi dan sadisme vulgar. Itu menyebabkan pelaku tak lagi bisa mengendalikan hasrat seksualnya. Lebih parah lagi, dorongan seksnya dapat mengalami penyimpangan. Sehingga, pelaku bisa menyimpan gairah seksual terhadap anak atau sesama jenis.
“Pelaku pedofilia itu orang-orang dengan struktur otak tidak normal,” kata dia.
Menurut dia, hukuman kebiri sudah tepat untuk menghukum pelaku dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kepada pemerintah, Taruna berharap ada pelarangan total terhadap tayangan yang memuat sadisme dan pornografi. Dia mencontohkan, negara-negara liberal saja keras melarang tayangan yang merusak demikian.“Gairah (seksual) bukan hanya faktor hormon, tapi juga (karena) pikiran,”ujarnya.