REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Kornelis Kaligis mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami sudah mengajukan kasasi dan sdah membuat memori kasasi," kata kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/6).
Kaligis berdasarkan putusan banding No 14/ PID/TPK/2016/PT DKI pada19 April 2016 , memperberat putusan pengadilan tingkat pertama dari 5 tahun dan 6 bulan dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun.
"Dia (OC Kaligis) tidak mau terima; 5,5 tahun dia tidak mau terima. Putusan PT itu kita anggap tidak benar, kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di-OTT, bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukuman yang lain lebih rendah dari Pak OC, Gerry saja di bawah 5 tahun," tambah Humprey.
Hal yang menurut Humprey dapat meringankan adalah usia OC Kaligis yang sudah 77 tahun. "Kita kuasa hukum harapannya diputus seringan-ringannya, mengingat kondisi Pak OC sudah 77 tahun dan keluarga juga sedih karena hukuman Pak OC, mereka berharap kasasinya bisa meringankan hukuman," ungkap Humprey.
Pada pengadilan tingkat pertama pada 10 Desember 2015 memvonis OC Kaligis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK adalah10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai menyuap Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan Kaligis.
Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary.