REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan sampai sekarang masih mempelajari data aliran dana Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
''Lagi dipelajari (data PPATK) nya,'' kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat (3/6).
Arminsyah menyebutkan data yang diterimanya merupakan transaksi sepanjang 2010 sampai 2014.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) yang baru, M Rum menyatakan kasus La Nyalla pihaknya menemukan adanya dana hibah yang sangat besar sekali masih ke rekening dua terpidana yang terdahulu.