Jumat 03 Jun 2016 17:03 WIB

Kejaksaan Temukan Dana Hibah dalam Rekening La Nyalla

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
  Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung), Mohammad Rum mengatakan penyidik menemukan dana hibah Kadin Jawa Timur dalam rekening La Nyalla Mattalitti. Temuan tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik Kejaksaan.

Rum memaparkan terkait kasus La Nyalla, mulanya terungkap karena terpidana kasus korupsi sebelumnya yakni Diar dan Nelson. Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan nama La Nyalla tercantum dalam transaksi di dalam rekening sehingga dilakukan penyelidikan terhadap ketua non aktif PSSI tersebut.

Menurutnya, hasil pengembangan penyidikan kemudian juga ditemukan ada transaksi uang masuk pada rekening istri dan anak La Nyalla. Sehingga penyelidikan semakin didalami dan dikembangkan dari mana saja uang tersebut berasal dan ke mana saja uang tersebut ditransfer. 

"Informasi kita dapat dari penyelidikan dan penyidikan. Karena dana ini mengalir lagi ke keluarga, perusahaan dan rekening yang bersangkutan. Nah ini kita sedang mendalaminya," jelasnya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Ia melanjutkan, bukti-bukti yang ditemukan saat ini sudah dikumpulkan pihak kejaksaan. Kemudian apabila menemukan ada rekening yang mencurigakan maka kan segara dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat ditanyakan apakah informasi tersebut berasal dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Rum enggan menjelaskan lebih lanjut.

Rum menambahkan, untuk saat ini kejaksaan menerima informasi dari mana saja yang berkaitan dengan kasus La Nyalla kemudian informasi tersebut akan segera di dalami untuk melihat kebenaran dan keterkaitannya.  

"Penyidik bebas. Saya tidak membatasi kepada informasi itu, dari manapun penyidikan ini kita kumpulkan dari berbagai sumber. Kita kumpulkan semua alat bukti," katanya.

Untuk diketahui La Nyalla terjerat kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar rupiah. La Nyalla saat ini telah ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dititipkan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement