REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian Polres Malang Kota akan menindak tegas ormas dan komunitas yang melakukan sweeping selama Ramadhan. Aparat juga akan melakukan sweeping pada penjual miras yang tak berizin.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno Panjaitan mengatakan selama Ramadhan tidak boleh ada ormas yang melakukan sweeping. "Petunjuk pimpinan jika tetap melakukan sweeping mereka akan kami tindak dan kami amankan,” katanya, Jumat (3/6).
Penangkapan dilakukan untuk mencegah ormas main hakim sendiri terhadap tempat hiburan malam dan penjual minuman keras di Malang.
"Kemungkinan miras masih beredar selama Ramadhan pasti ada, oleh karenanya operasi akan terus kami giatkan selama Ramadhan,” katanya.
Sebelumnya organisasi masyarakat Jamaah Ansharusy Syariah Imaroh Mudiriyah Malang menyatakan akan melakukan aksi terkait keberadaan minuman keras selama bulan Ramadhan. Pernyataan itu mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang pada Jumat (3/6).
Ormas tersebut juga menyatakan penolakan terhadap rencana pencabutan perda miras yang sedang didengungkan oleh Kementrian Dalam Negeri.
"Tuntutan itu kami sampaikan lewat DPRD dan Pemkot Malang agar disampaikan ke pemerintah pusat," kata Amir Mudiriyah Imaroh Malang Raya Slamet Karen.