Jumat 03 Jun 2016 18:23 WIB

Dishub Depok Intensifkan Razia Angkot Jelang Ramadhan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Razia angkot (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Razia angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengintensifkan razia kendaraan angkutan umum kota (angkot), angkutan barang dan truk untuk mencegah tindak kriminal, terutama selama bulan suci Ramadhan. Razia sudah dilakukan sejak 1 Juni 2016.

"Sebanyak 23 berkas pelanggaran angkot dikeluarkan. Kebanyakan pelanggaran angkot yakni masa uji kendaraan sudah habis (KIR), kartu pengawasan trayek habis dan seragam dari pengendara maupun kartu pengenal pengemudi," ujar Kepala Terminal Depok, Reynold John saat melakukan razia di Terminal Depok, di Jalan Margonda, Depok, Jumat (3/6).

Reynold menuturkan, razia akan rutin dilakukan setiap seminggu dua kali dan tempatnya berpindah-pindah.

"Angkot yang dirazia karena menggunakan kaca film yang tidak sesuai ketentuan yakni angkot yang menggunakan kaca film dengan kadar diatas 40 persen. Kaca film ini yang rawan disalahgunakan. Karena dari luar tidak bisa melihat kondisi di dalam angkot," tuturnya.

Dia menambahkan, dari seluruh angkot, angkutan barang dan truk yang terjaring, akan mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Mereka yang lalai terkena operasi razia ini diberikan surat tilang untuk mengikuti sidang pengadilan," tegasnya.

Korlap Razia Angkutan Umum Dishub Pemkot Depok, Ari Siswanto, mengungkapkan, sebanyak 127 angkot terkena razia. Dari data tersebut, sebanyak 30 angkot yang memakai kaca film segera dilepas oleh Dishub Depok.

"Penggunaan kaca film yang berlebihan di angkot sangat dilarang, dengan alasan untuk menghindari terjadinya tindak kriminal seperti pemerkosaan dan penodongan di dalam angkot," ujar Ari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement