Jumat 03 Jun 2016 19:00 WIB

Sudah Ada 537 Kasus Kejahatan Siber Tahun Ini

Rep: C21/ Red: Yudha Manggala P Putra
Cyber crime (ilustrasi)
Foto: theinquirer.net
Cyber crime (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencatat setidaknya sudah ada 537 kasus kejahatan siber (cyber crime) pada tahun 2016. Kejahatan tersebut antara lain kasus penjualan anak, protistusi dan kejahatan lainnya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya kombes Fadil Imran mengatakan telah melakukan patroli siber untuk mencegah kejahatan di dunia maya. Khususnya yang melibatkan anak-anak.

"Anomali di dunia maya itu lebih tinggi, tidak jarang melibatkan anak-anak. Seperti contoh ada sebuah kasus yang melibatkan seorang anak berinsial SFR(16) foto vulgarnya di-upload di media sosial, pelaku ini AWP(17) tapi kita punya aturan untuk tidak menghadirkan dan mempublikasikan nama dan wajahnya," kata dia saat diskusi Save Children, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/6).

Fadil menuturkan kemajuan teknologi dan adanya sosial media saat ini telah disalahgunakan para pelaku kejahatan untuk mencari targetnya. Maka jika kejahatan siber tidak segera di tindak, korban anak akibat dunia maya akan terus bertambah.

"Kita akan terus patroli siber demi menekan angka kejahatan yang melibatkan anak di dunia maya," imbuh dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement