REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.00 WIB setelah diperiksa sekitar 10 jam.
Nurhadi kembali irit bicara pada awak media. Termasuk ketika ditanya tentang temuan dokumen dan uang Rp 1,7 miliar di kediamannya.
"(Soal) Klarifikasi," kata Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5).
Begitu pula ketika ditanya keterkaitan dengan tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang diduga menjadi pemberi suap.
"Tidak tahu," ujarnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan ketiga kalinya bagi Nurhadi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nurhadi terkait dugaan pemberian suap dalam kasus tersebut. Penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang.
"Itu salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Selain itu, penyidik KPK juga masih akan menggali terkait sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan penyidik saat dilakukan penggeledahan di rumahnya.
"Ya kita akan konfirmasi temuan dokumen dan uang tersebut," katanya.